Ahli KPU Pastikan Sirekap Bebas Peretasan, Tepis Tudingan Algoritma Kunci Suara Paslon
Hukum | 4 April 2024, 04:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dinilai sebagai alat bantu kecurangan Pilpres 2024 menjadi terbantahkan setelah ahli yang dihadirkan KPU menjelaskan seluruh permasalahan di Sirekap.
Di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024), KPU menghadirkan guru besar di bidang ilmu komputer, Marsudi Wahyu Kisworo.
Marsudi merupakan profesor pertama di bidang teknologi informasi (IT) di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Prof. Marsudi menjelaskan, Sirekap merupakan pengembangan aplikasi yang dilakukan oleh pengembang.
Sebelum diserahkan, pengembang aplikasi Sirekap melakukan pengujian atau testing hingga software atau perangkat lunak tersebut bisa dijalankan dengan baik.
Setelah melalui proses pengujian, aplikasi Sirekap baru diberikan ke KPU dan kemudian di instal di perangkat telepon genggam.
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Ahli dari KPU soal Sirekap di Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Setelah dilakukan instal baru kemudian dilakukan audit apakah bekerja dengan baik atau tidak. Kalau ditemukan kejahatan atau penyimpangan di sana maka dilakukan audit forensik," ujar Marsudi di persidangan, Rabu (3/4/2024).
Marsudi menjelaskan, dari hasil audit Sirekap tidak ditemukan adanya kejahatan atau penyimpangan yang mempengaruhi hasil suara KPU. Ada tiga pandangan yang dijelaskan Marsudi dalam sidang.
Pertama, dirinya sudah membandingkan perhitungan suara asli di Sirekap KPU dengan perhitungan suara asli dari lembaga swadaya masyarakat pegiat pemilu seperti Jaga Pemilu, Kawal Pemilu dan Jaga Suara 2024.
Hasilnya, tidak ada perbedaan suara yang signifikan dari Sirekap KPU dengan ketiga aplikasi serupa yang dibuat oleh tiga LSM pegiat pemilu.
Menurut Marsudi, jika Sirekap Pemilu dibuat sistem mengunci suara calon tertentu atau pengembang membuat algoritma untuk mengunci perolehan suara pasangan calon tertentu, maka hasilnya akan berbeda jauh dengan perhitungan suara asli yang dilakukan tiga LSM pegiat pemilu.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan Hakim MK, Ahli Sebut Sirekap Tidak Digunakan untuk Keputusan KPU
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV