Diduga Salahgunakan Wewenang, Koalisi Masyarakat Sipil Berencana Laporkan Jokowi ke Ombudsman
Politik | 4 April 2024, 06:13 WIBSemisal pernyataaan Jokowi yang menyebut kepala negara boleh berpihak dan boleh berkampanye.
Setelah pernyataan tersebut ramai dipermasalahkan, Jokowi justru menggelar konferensi pers di Istana dengan menjelaskan Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di sana tertulis mengenai Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak untuk berkampanye.
Baca Juga: Jokowi Disomasi TPDI, Istana: Presiden Tetap Berkomitmen Jaga Netralitas Aparatur Negara
"Padahal ketentuan pasal tersebut seharusnya dapat dilihat secara utuh," ujar Dimas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/4/2024) dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Dimas menyatakan, Koalisi Masyarakat Sipil meminta ORI melakukan pemeriksaan substansi atas laporan dugaan tindakan malaadministrasi oleh Jokowi.
Kedua, melakukan tindak lanjut atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil, mengingat hal ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara luas, demokrasi dan hak asasi manusia.
"Ketiga, memerintahkan terlapor melakukan tindakan korektif atas pelanggaran, kecurangan dan keculasan yang dilakukan selama gelaran proses Pemilihan Umum 2024," ujar Dimas.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV