> >

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hukum | 3 April 2024, 14:47 WIB
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung RI Hasbi Hasan (kiri) berjalan ke luar ruang sidang usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Toni.

Dengan demikian, Toni menetapkan Hasbi tetap dalam tahanan dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam sidang putusan itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka blokir rekening Hasbi Hasan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi senilai Rp5 ribu.

Ia pun menjelaskan, hal yang memberatkan vonis terhadap Hasbi Hasan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan Hasbi dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, serta terdakwa merupakan orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Baca Juga: Hasbi Hasan Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK, Diancam Chat Pribadinya Dibongkar ke Publik

Sementara hal yang meringankan vonis karena Hasbi belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab atas keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

"Berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, majelis sependapat bahwa hukuman ataupun pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan," tuturnya.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU