Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud: Hanya KPU dan Tuhan yang Tahu Kapan, di Mana, Siapa yang Input Sirekap
Hukum | 3 April 2024, 12:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Henry Yosodiningrat selaku anggota tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3 pada Pilpres 2024 pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut hanya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tuhan yang tahu siapa dan kapan data Sirekap diinput.
Pernyataan Henry tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di MK, Rabu (3/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Henry juga menyampaikan sejumlah pertanyaan pada ahli yang diajukan oleh KPU, Marsudi Wahyu Kisworo.
Awalnya, Henry mengonfirmasikan pada ahli tentang pernyataan ahli yang menyebut human error atau technical error.
“Pertanyaan saya untuk mengetahui siapa yang menginput dan kapan diinput ke Sirekap itu, dengan cara apa? Karena sampai sekarang tidak ada yang tahu, ya cuma KPU sama Tuhan saja yang tahu kapan, di mana, siapa?” kata Henry.
“Kemudian dengan dilakukan audit forensik dapat diketahui siapa yang menginput data, kapan, di mana?” tambahnya.
Henry juga mempertanyakan apakah kesalahan-kesalahan yang terjadi pada aplikasi Sirekap tersebut lebih disebabkan oleh human error (kelalaian manusia) atau technical error (kesalahan teknis).
“Kedua, terjadinya kesalahan-kesalahan itu lebih disebabkan oleh human error atau technical error?”
“Apa pun penyebabnya, pertanyaan saya apakah itu karena kesengajaan karena kesalahan manusia atau karena kesalahan teknologinya?” tanya dia menegaskan.
Kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya telah mendengarkan keterangan dari ahli dan saksi fakta mereka dan menanyakan pada ahli terkait apakah menemukan perubahan data pada ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Apakah saudara juga menemukan perubahan-perubahan data pada TPS-TPS yang tidak sedikit, kalau menurut saksi kami sampai 400 ribuan TPS,” ucap Maqdir.
“Apakah perubahan-perubahan ini menurut saudara ahli bisa divalidasi? Karena sepanjang yang kami pahami dari keterangan saksi maupun ahli, validasi ini yang tidak ada dalam sistem yang ada di Sirekap.”
Kedua, ia juga ingin tahu apakah ahli menemukan anomali terhadap hasil Sirekap ini, meskipun betul dikatakan bahwa Sirekap ini adalah alat bantu.
“Tetapi bagaimana pun juga, alat bantu ini kalau tidak bisa divalidasi ini kan akan mencelakakan hasil. Sebab bagaimana pun juga, dalam pandangan kami, proses itu penting untuk melihat hasilnya nanti.”
“Apakah saudara juga menemukan anomali hasil dari Sirekap yang selama ini digunakan oleh KPU?” tanya Maqdir.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV