Ada Ganjil-Genap di Tol Jakarta-Semarang saat Mudik Lebaran 2024, Pelanggar Akan Dikirimi E-Tilang
Peristiwa | 3 April 2024, 12:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mengantisipasi potensi kemacetan parah selama masa mudik Lebaran 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem ganjil-genap di ruas Tol Jakarta-Semarang.
Kebijakan ini diambil setelah simulasi menunjukkan mobilitas kendaraan pribadi masih sangat tinggi meskipun telah diterapkan sistem satu arah (one way) dan lajur pasang surut (contraflow).
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, pelanggar sistem ganjil-genap tidak akan diminta untuk putar balik, melainkan akan dikirimi surat konfirmasi tilang usai libur Idulfitri.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi 193 Juta Pemudik di Lebaran 2024, Menhub Budi: Presiden Anjurkan Mudik Lebih Awal
Surat tilang itu akan dikirimkan setelah 16 April 2024 untuk pelanggaran yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Selesai setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK," ujar Aan di Mapolda Jawa Tengah, Minggu (31/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Berikut rincian lokasi dan jadwal penerapan sistem ganjil-genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Baca Juga: Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2024 Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Lokasi dan Jadwalnya
Lokasi dan Jadwal Ganjil-Genap di Tol Jakarta-Semarang
Arus Mudik
Lokasi: KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta sampai KM 414 Tol Semarang-Batang
Jadwal:
- Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB - Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB.
- Senin, 8 April 2024 pukul 08.00 - 24.00 WIB.
- Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00 - 24.00 WIB
Baca Juga: Waspada Marak Penipuan File Apk Jelang Lebaran, Ini Tips Mencegahnya
Arus Balik
Lokasi: KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta
Jadwal:
- Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 - 24.00 WIB
- Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 - 24.00 WIB
- Minggu, 14 April 2024 pukul 08.00 WIB - Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB
Baca Juga: BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Wilayah-Wilayah Ini saat Mudik Lebaran 3-9 April 2024
Pemudik yang menggunakan mobil pribadi diimbau untuk menyesuaikan waktu keberangkatan sesuai dengan pelat nomor kendaraan ganjil atau genap selama kurun waktu tersebut.
Korlantas Polri berharap kebijakan ini dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran 2024.
Baca Juga: Jelang Lebaran Idul Fitri, Omset Pedagang Gorden di Kota Gorontalo Meningkat
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com