> >

Ahli Sebut Sirekap Tidak Bisa Dikunci untuk Perolehan Suara Paslon Tertentu

Hukum | 3 April 2024, 11:41 WIB
Ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Marsudi Wahyu Kisworo, berbicara dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024). Marsudi menjelaskan tiga hal yang menyebabkan adanya perbedaan hasil penghitungan suara pada form C1 dan aplikasi Sirekap. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Hal itu, menurutnya tidak mungkin terjadi karena pihak-pihak yang ada di belakang sejumlah lembaga itu merupakan pihak-pihak yang kredibel.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan tentang kemungkinan kesalahan penginputan data dalam Sirekap.

“Mengenai tulisan tangan, ini kan karena menggunakan mesin di OCR, teknologinya memang sudah mapan tapi belum perfect, belum 100 persen akurat.”

“Makanya, pengalaman saya misalnya di perbankan, kalau kita mengisi fomulir aplikasi, itu juga tidak di-entry tapi di-scan juga,” jelasnya.

Tapi, lanjut dia,  kemudian setelah di-scan, sebelum diunggah, diverifikasi dulu, dicek dulu untuk memastikan tidak ada perbedaan.

Hasyim menanyakan, pernyataan saksi dari pasangan Ganjar-Mahfud yang menyebut bahwa Sirekap seolah-olah sudah dikunci agar calon tertentu persentasenya stagnan di angka tertentu.

“Kedua, sebagaimana tadi dijelaskan oleh ahli bahwa salah satu hal yang berpengaruh terhadap hasil pembacaan data atau hasil foto Formulir C Hasil Plano yang ditampilkan di Sirekap adalah faktor kualitas penulisan di dalam formulir tersebut. Soal ini mohon dieksplor lagi,” kata Hasyim

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU