> >

Kubu Ganjar-Mahfud Usul Kapolri Dihadirkan, Ketua MK: Dibutuhkan atau Tidak Pertimbangan Mahkamah

Hukum | 3 April 2024, 03:45 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (dua dari kiri) mengusulkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilu di Mahakamah Konstitusi. Usulan tersebut dilontarkan Todung saat sidang lanjutan perkara sengketa pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membahas permohonan Tim Hukum Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di sidang perkara perselisihan hasil pemilu. 

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi, Selasa (2/4/2024) Tim Hukum pemohon II, Ganjar-Mahfud mengajukan usulan agar Kapolri Listyo dapat dihadirkan di persidangan. 

Tujuannya untuk mendalami dugaan intimidasi aparat keamanan dalam Pilpres 2024. Dugaan intimidasi aparat keamanan ini menjadi salah satu dalil dalam gugatan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. 

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan permohonan menghadirkan Kapolri akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH.

Apalagi hal tersebut merupakan permohonan baru di luar permohonan menghadirkan empat menteri di Kabinet Indonesia Maju yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud maupun Tim Hukum Anies-Muhaimin.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres, Yusril: Tapi Jangan Disumpah

"Kami kemarin ketika membahas akhirnya memunculkan pihak-pihak yang dipanggil sudah mempertimbangkan dua permohonan, jadi permohonan pemohon 1 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 2 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) dan kesimpulannya seperti itu. Sehingga kalaupun ada permohonan baru akan dibahas kembali," ujar Suhartoyo di persidangan, Selasa (2/4/2024). 

Suhartoyo menjelaskan dalam RPH, Senin (1/4/2024) para hakim telah sepakat untuk mendatangkan empat menteri Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). 

Hal ini diambil sebagai tindakan langsung MK untuk meminta penjelasan para pihak dalam perkara perselisihan hasil pemilu. 

Namun kesepakatan pemanggilan empat menteri dan DKPP bukan mengakomodir permohonan para pemohon tetapi sikap tersendiri dari para hakim yang menilai keterangan para pihak dipandang penting untuk didengar di persidangan. 

Menurut Suhartoyo sejatinya sudah tidak ada lagi permohonan untuk meminta saksi tambahan, karena sebelumnya para pemohon sudah mengajukan keterangan tambahan dari empat menteri Jokowi dan DKPP. Meski begitu, MK akan mempertimbangkan permohonan tersebut. 

Baca Juga: Diminta jadi Saksi Sengketa Pilpres, Kapolri: Kami Taat Konstitusi, Kalau Diundang MK Kita Hadir

"Yang punya pertimbangan bahwa itu dibutuhkan atau tidak itu adalah Mahkamah," ujar Suhartoyo. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU