> >

Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres, Yusril: Tapi Jangan Disumpah

Rumah pemilu | 2 April 2024, 17:01 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat merilis capaian kinerja Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi di tahun 2023, Rabu (27/12/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Jawab Pertanyaan Hotman soal "Presiden Seperti Karyawan Ambil Uang Toko", Ini Penjelasan Romo Magnis

"Kapolri silakan saja mereka mohon dan seperti juga misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril kepada wartawan, Selasa (2/4).

"Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri.”

Hanya saja, kata guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) itu, keterangan Listyo Sigit nantinya jika memang dihadirkan oleh MK bukan berada di bawah sumpah.

Menurut dia, Kapolri adalah satu jabatan institusi. Oleh karena itu, kehadirannya tidak bisa diminta atau dihadirkan oleh pemohon. Jika dihadirkan oleh pemohon, pihak tersebut akan menjadi saksi atau ahli dan harus disumpah.

"Tapi kalau Kapolri menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti," ucap Yusril.

Baca Juga: Romo Magnis: Jika Presiden Bagikan Bansos untuk Kampanye, Itu Mirip Karyawan Ambil Uang dari Toko

"Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum. Dia memberikan suatu informasi atau keterangan. Hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi (Kapolri) memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU