> >

Saksi Ahli Ganjar-Mahfud Jelaskan Kewenangan Bawaslu dan MK Tangani Proses Pemilu

Hukum | 2 April 2024, 10:12 WIB
Pakar hukum tata negara Aan Eko Widiarto menjadi saksi ahli yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang PHPU di MK, Selasa (2/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Hal itu, kata dia, bertentangan dengan asas yang menyatakan seseorang tidak boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang ia buat dan dirugikan oleh pelanggaran yang dibuat oleh orang lain.

“Yang paling dalam adalah sumpah hakim konstitusi. Dalam sumpah ini, dua kali Undang-Undang Dasar ditautkan,” ucapnya.

Baca Juga: Kata Perludem Terkait Agenda Pemeriksaan Ahli Tim Ganjar-Mahfud, Soroti Pencalonan Gibran

“Yang pertama adalah memegang teguh Undang-Undang Dasar. Yang kedua adalah ketika menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya masih ada frasa menurut UUD.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU