Saksi Ahli Ganjar-Mahfud Jelaskan Kewenangan Bawaslu dan MK Tangani Proses Pemilu
Hukum | 2 April 2024, 10:12 WIBHal itu, kata dia, bertentangan dengan asas yang menyatakan seseorang tidak boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang ia buat dan dirugikan oleh pelanggaran yang dibuat oleh orang lain.
“Yang paling dalam adalah sumpah hakim konstitusi. Dalam sumpah ini, dua kali Undang-Undang Dasar ditautkan,” ucapnya.
Baca Juga: Kata Perludem Terkait Agenda Pemeriksaan Ahli Tim Ganjar-Mahfud, Soroti Pencalonan Gibran
“Yang pertama adalah memegang teguh Undang-Undang Dasar. Yang kedua adalah ketika menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya masih ada frasa menurut UUD.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV