MK Ingatkan Kehadiran 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Tidak Bisa Diwakilkan
Hukum | 2 April 2024, 03:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta empat menteri di Kabinet Indonesia Maju dapat hadir di sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres 2024.
Panitera MK diketahui telah menjadwalkan empat menteri untuk hadir di sidang sebagai saksi pada Jumat (5/1/2024) mendatang.
Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan kehadiran empat menteri yang diminta sebagai saksi tidak dapat diwakilkan.
Menurut Enny kesaksian keempatnya dibutuhkan buat mendalami dalil-dalil dalam gugatan para pemohon.
Hakim MK juga memiliki pertimbangan tersendiri untuk memanggil empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca Juga: KSP Minta MK Proporsional, Tak Perlu Panggil Presiden hingga Menteri di Sidang Sengketa Pilpres
Hal ini sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran) dan Bawaslu,
"Maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut. Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang," ujar Enny Nurbaningsih, Senin (1/4/2024) malam. Dikutip dari Kompas.com.
Enny meyakini keempat saksi dapat menghadiri panggilan hakim MK, sebab panitera telah mengirimkan surat panggilan, kepada para saksi.
Enny tidak bisa menjawab lebih lanjut jika para saksi tidak memenuhi panggilan serta konsekuensi jika para saksi tidak hadir.
Apakah para saksi perlu menyampaikan keterangan tertulis, atau sidang akan ditunda hingga yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan.
Baca Juga: Saksi Tim AMIN Temukan Kejanggalan Sirekap, MK Minta KPU Bawa Bukti Asli
"MK sudah menyampaikan pemanggilan secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," ujar Enny.
Adapun empat menteri Jokowi yang akan dimintai keterangan sebagai saksi yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Keempat menteri Jokowi tersebut diminta untuk memberi ketarangan terkait bansos yang dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
MK mengagendakan pemanggilan keempat menteri Jokowi pada sidang gabungan pada Jumat (5/4/2024).
Sebelumnya Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan para menteri Jokowi bukan berarti MK mengakomodir permintaan pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Baca Juga: Ini Respons Sri Mulyani Saat Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres
Suhartoyo menjelaskan dalam sidang sengketa pilpres, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," ujar Suhartoyo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV