> >

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan 2.597 Meter Persegi di Banyuasin Sumatera Selatan

Hukum | 1 April 2024, 20:55 WIB
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebelum mengikuti sidang putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

Selain pidana penjara, Andhi juga dijatuhi vonis denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Pada perkara ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU