Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan 2.597 Meter Persegi di Banyuasin Sumatera Selatan
Hukum | 1 April 2024, 20:55 WIBSelain pidana penjara, Andhi juga dijatuhi vonis denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Pada perkara ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.
Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.
Baca Juga: KPK Sita Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV