Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan 2.597 Meter Persegi di Banyuasin Sumatera Selatan
Hukum | 1 April 2024, 20:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 2.597 meter persegi yang terletak Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.
Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangnnya, Senin (1/4/2024).
"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan," kata Ali.
"Selanjutnya, dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut," ujarnya.
Ali menambahkan pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU terhadap Andhi Pramono.
Baca Juga: Terbukti Terima Rp58,9 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya Andhi Pramono baru saja divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis, Senin (1/4).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV