> >

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Buka Opsi Jerat Harvey Moeis dengan Pasal Pencucian Uang

Hukum | 1 April 2024, 20:17 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis saat dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam. Kejagung membuka peluang menjerat suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Sumber: DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG via Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjerat suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun TPPU tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyebut dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, pihaknya akan menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang.

"Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Ia kemudian menyebut, dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah menjerat tersangka Helena Lim dengan TPPU, sehingga tak menutup kemungkinan langkah hukum serupa juga diterapkan kepada tersangka Harvey.

"TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kuntadi juga menuturkan pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap harta benda para tersangka apabila terdapat indikasi aliran dana korupsi.

"Terkait dengan harta benda, penyitaan dan sebagainya, penelusuran masih sedang kita lakukan. Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya, menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ujarnya.

Baca Juga: Periksa RBS di Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami soal Keterkaitan dengan PT RBT

Diberitakan sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung tengah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Harvey Moeis, di kawasan Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (1/4).

Kuntadi mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang berada di wilayah Pakubuwono, Jakarta Selatan.

"Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung, hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan," ujarnya.

Selain penggeledahan, Kuntadi mengaku sudah memblokir rekening para tersangka.

"Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka.

Selain Harvey Moeis dan Helena Lim, tersangka lainnya yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN.

Kemudian SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk. Serta satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.

Sebagai informasi, perbuatan para tersangka tersebut telah merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pakubuwono Jaksel, Rekeningnya Diblokir

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU