Kasus Korupsi Timah, Kejagung Buka Opsi Jerat Harvey Moeis dengan Pasal Pencucian Uang
Hukum | 1 April 2024, 20:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjerat suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun TPPU tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyebut dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, pihaknya akan menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang.
"Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Ia kemudian menyebut, dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah menjerat tersangka Helena Lim dengan TPPU, sehingga tak menutup kemungkinan langkah hukum serupa juga diterapkan kepada tersangka Harvey.
"TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kuntadi juga menuturkan pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap harta benda para tersangka apabila terdapat indikasi aliran dana korupsi.
"Terkait dengan harta benda, penyitaan dan sebagainya, penelusuran masih sedang kita lakukan. Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya, menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ujarnya.
Baca Juga: Periksa RBS di Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami soal Keterkaitan dengan PT RBT
Diberitakan sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung tengah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Harvey Moeis, di kawasan Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (1/4).
Kuntadi mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang berada di wilayah Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV