Didakwa Terima Suap Rp8,65 miliar, Mantan Kepala Basarnas Ajukan Eksepsi
Hukum | 1 April 2024, 16:45 WIBBaca Juga: Korupsi di Basarnas, Penyidik KPK Sebut Letkol Afri Budi Terima Suap Rp9,9 Miliar di Parkiran Bank
Atas perbuatannya, Oditur Militer mendakwa Henri melanggar Pasal 12 huruf a UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau kedua,
Atau, Pasal 12 huruf B UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau Ketiga, Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Terkait dakwaan tersebut, Henri dan kuasa hukumnya pun mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Kuasa hukum Henri, M Adrian mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan eksepsi, di antaranya terkait dua versi dakwaan yang berbeda yaitu penerimaan suap ke Henri sebesar Rp 7,89 miliar dan Rp 8,65 miliar.
“Sehingga kenapa kami melakukan eksepsi? Karena memang terdapat inkonsistensi dari surat dakwaan yang dibuat oleh oditur,” ujar Adrian usai sidang dakwaan, seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas Tv.
Baca Juga: Puspom TNI Serahkan Berkas Kasus Dugaan Suap Basarnas ke Oditurat Militer
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV