Didakwa Terima Suap Rp8,65 miliar, Mantan Kepala Basarnas Ajukan Eksepsi
Hukum | 1 April 2024, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi didakwa menerima suap Rp8.652.710.400 terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Dakwaan tersebut dibacakan Oditur Militer dalam sidang perdana dengan terdakwa Henri di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).
"Bahwa total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi sepuluh kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400," kata Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo saat membacakan dakwaan, Senin.
Pemberian tersebut disebut permintaan dari Henri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Basarnas
"Dengan harapan saksi-9 dan saksi-10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," ujarnya.
Dalam isi dakwaan tersebut, dijelaskan saksi-9 adalah Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama, sementara saksi-10 yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati.
Oditur mengatakan, Henri memerintahkan mantan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto atau saksi 2 dalam pengurusan dan penggunaan dana komando tersebut.
Termasuk untuk mentransfer dana komando kepada sembilan orang sesuai dengan jumlah nominal yang Henri tentukan dengan tujuan untuk kepentingan dinas, sosial, dan pribadi.
Sembilan orang yang dimaksud, yakni Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia, Rachel Santika Putri, Adella, Saudari Nurseha, Sri Nurseha, Retri Koesuma.
“Berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi-2 (Afri) tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” ucapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV