Cara Mudah Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak di Kantor Dukcapil
Humaniora | 1 April 2024, 16:25 WIBCara Mengurus
- Kunjungi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
- Isi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02a).
- Serahkan KK yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian kepada petugas Dukcapil.
- Tunggu hingga petugas Dukcapil menerbitkan KK baru.
Masyarakat yang mengurus penerbitan KK baru di Dukcapil tidak akan dikenakan biaya apa pun.
Proses pengurusan KK gratis dan dapat dilakukan dengan mudah asalkan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan dipenuhi dengan lengkap.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda tidak perlu khawatir jika Kartu Keluarga hilang atau rusak.
Segera kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk mengurus penerbitan KK baru agar dokumen penting ini dapat segera Anda miliki kembali.
Baca Juga: 5 April 2024 Apakah Libur? Simak Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV