MAKI Sebut Harvey Moeis Hanya Perpanjangan Tangan, Diduga Ada Sosok RBS dan Aktor Politik Terlibat
Hukum | 31 Maret 2024, 21:00 WIBSebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut Harvey merupakan perpanjangan tangan T Refined Bangka Tin (PT RBT).
Harvey diduga mengakomodasi penambangan timah secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan menghubungi beberapa perusahaan pengolahan timah untuk turut serta dalam pemrosesan, yakni PT SIP, CV VIP (Venus Inti Perkasa), PT SPS, dan PT TIN (Tinindo Inter Nusa).
Harvey kemudian diduga meminta sejumlah perusahaan pengolahan timah untuk menyetorkan sebagian keuntungan perusahaan dengan dalih sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dana tersebut dikirim melalui PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE).
Manajer PT QSE Helena Lim telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu sehubungan kasus ini.
Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai banyaknya tersangka dalam kasus tambang tmah ilegal ini memperlihatkan jaringan pelaku sudah seperti mafia pertambangan.
Zaenur pun mendesak penyidik mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Pasalnya, menurut Zaenur, tidak mungkin korupsi sebesar ini bisa berjalan tanpa terdeteksi otoritas.
”Tidak mungkin kejahatan sebesar ini, yang sudah berlangsung sekian lama dan terjadi di depan mata, tidak terdeteksi oleh otoritas, mulai dari otoritas perizinan, otoritas pengawasan, hingga otoritas penegakan hukum,” katanya.
Zaenur berharap penyidik dapat mengungkap dugaan aliran dana ke aktor politik lokal maupun aktor politik nasional. Menurutnya, hal ini penting karena siapa pun penikmat uang korupsi harus diproses hukum.
"Ini memang tugas besar bagi Kejagung untuk bisa mengungkap secara komprehensif, tanpa tebang pilih, agar menjadi pembelajaran ke depan bahwa tidak ada kejahatan yang dibiarkan,” kata Zaenur.
Pihak Kejagung sendiri mengaku penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Per Kamis (28/3), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut penyidik memanggil dan memeriksa seorang saksi berinisial AGR yang menjabat sebagai Komisaris PT Refined Bangka Tin.
Baca Juga: Horor! Kerusakan Lingkungan Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis 2 Kali Lipat Luas Jakarta
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV