> >

Pakar HTN: Wewenang Mahkamah Konstitusi Putus Perselisihan Suara, Bukan Penyaluran Bansos

Hukum | 1 April 2024, 05:00 WIB
Presiden Jokowi dan Dirut Bulog Budi Waseso saat meninjau beras untuk bansos beberapa waktu lalu. Pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sehubungan perselisihan hasil pemilu (PHPU) sebatas memutus perselisihan terkait suara. Abdul menyebut tidak tepat jika MK diminta memutus soal bansos. (Sumber: Setneg.go.id)

Sebelumnya, tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengusulkan agar para menteri Jokowi dipanggil ke persidangan terkait bansos. Para menteri itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Alasannya, penggugat ingin mengetahui sejauh mana politik anggaran dan kebijakan fiskal terkait dalam pemberian bansos.

“Kami menunggu jawaban pihak MK, mudah-mudahan MK melihat urgensi dari kehadiran Menteri Keuangan, kehadiran Menteri Sosial yang kelihatannya tidak terlalu terlibat dalam penyaluran bansos," kata Ketua Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Kamis (28/3).

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU