> >

Baleg DPR Usul Jakarta jadi Ibu Kota Legislatif, Puan: Peluang Revisi UU DKJ Kita Lihat Dulu

Politik | 29 Maret 2024, 14:07 WIB
Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ dalam Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Sumber: dpr.go.id)

“Kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama Ibu Kota Legislatif. Kenapa kami mengusulkan itu? Karena ada beberapa hal yang mendukung, yaitu yang pertama Jakarta adalah ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat. Yang kedua akses transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap. Laut, udara, darat bisa dicapai ke Jakarta ini,” kata Hermanto. 

Selain aksesibilitas, poin mobilitas masyarakat juga menjadi pertimbangan. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta. 

“Komplek Senayan atau Komplek DPR ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai Kota Legislatif yang memproduksi undang-undang, sehingga di sinilah kita ingin nanti bahwa DK (Daerah Khusus) itu masih tetap punya label, punya label yang khusus,” ucapnya. 

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI Ansory Siregar berpendapat pembahasan RUU DKJ menjadi UU terburu-buru dan belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Serta belum menunjukkan adanya kekhususan yang ada untuk kota Jakarta di setiap pasalnya.

Baca Juga: Buntut SPBU Curangi Meteran, Pertamina Bakal Cabut Izin Pom Bensin Nakal

Dengan bergantinya status Ibu Kota Indonesia, lanjutnya, seharusnya membuat Jakarta menjadi wilayah otonom yang semula bersifat administratif. Sehingga membutuhkan (pemilihan) pemerintah daerah kota yang terdiri dari, di antaranya kepala daerah wali kota dan wakil wali kota dan DPRD tingkat II.

"Pemilihan kepala daerah wali kota ini tentunya harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah di mana pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai mekanisme yang diatur,” tuturnya. 

Ansory juga berpendapat pasal-pasal dalam RUU DKJ belum banyak menunjukan aturan yang memberikan kekhususan pada kota Jakarta untuk mempertahankan serta meningkatkan posisi kota Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia. 

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan UU DKJ: Jakarta Bukan Lagi DKI

Oleh karena itu, ia juga mengusulkan untuk menjadikan kota Jakarta sebagai kota legislatif.  

“Seperti yang disampaikan Pak Hermanto tadi, bahwa kita jadikan kota Jakarta ini kota legislatif, mungkin IKN kota eksekutif untuk (kota) yudikatifnya nanti terserah di kota mana, seperti yang ada di Afrika Selatan,” sebutnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU