Gugatan Ganjar-Mahfud Singgung Nepotisme Jokowi, Bawaslu: Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu
Hukum | 29 Maret 2024, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalil Tim Hukum Ganjar-Mahfud terkait nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran tidak ditindaklanjuti lantaran tidak adanya laporan terkait hal tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Puadi menjelaskan dari hasil pengawasan, tidak ada laporan yang memenuhi unsur pelanggaran tersebut, sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Begitu juga terkait dengan pelanggaran pejabat daerah dalam Pemilu 2024. Seperti laporan mengenai Pj Gubernur Sulawesi Selatan tidak diregistrasi oleh Bawaslu lantaran tidak terpenuhinya syarat materil.
Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud: Nepotisme Jokowi Sumber Pelanggaran Pilpres 2024
Kemudian laporan nomor 090/LP/PP/RI/00.00/II/2024 terhadap Pejabat Gubernur Provinsi Sulsel Bahtiar Baharudin berkenaan dengan kehadirannya dalam kegiatan bantuan sosial informasi tersebut diperoleh pelapor di media daring. Namun laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,
"Selanjutnya disampaikan surat Bawaslu nomor 194 tahun 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 13 Februari 2024 kepada pelapor," ujar Puadi saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3), dikutip dari video KompasTV.
Selanjutnya Puadi menjelaskan Bawaslu juga tidak melakukan registrasi tehadap laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap video Capres Prabowo yang menyatakan goblok. Sebab, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
"Berdasarkan surat 56 dan seterusnya tahun 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 18 Januari 2024 tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat materiil," ujar dia.
Baca Juga: Sengketa Pilpres, Bawaslu Sebut Dugaan Nepotisme Presiden Jokowi Tak Penuhi Syarat Materiil
Bawaslu juga menjelaskan dugaan pelanggaran pemilu Cawapres nomor urut 2, di Maluku yang melibat raja-raja atau kepala desa atau kepala pemerintahan dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku tengah.
Bawaslu Provinsi Maluku telah menerbitkan pemberitaan status temuan dengan status tidak terbukti sebagai pelanggaran atau tindak pidana pemilu dengan alasan tidak memenuhi Pasal 490 dan atau Pasal 493 UU Pemilu.
"Demikian keterangan Bawaslu yang dibuat sebenar-benarnya dalam rapat pleno," pungkas Puadi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV