Tim Ganjar-Mahfud Tuduh Presiden Selewengkan Kekuasaan, Jokowi Tak Mau Komentar
Hukum | 28 Maret 2024, 19:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar mengenai tuduhan penyelewengan kekuasaan untuk memenangkan paslon Prabowo-Gibran.
Tuduhan tersebut disampaikan tim hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang perdana perselisihan hasi pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024) lalu.
Nama Jokowi disebut-sebut oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam sidang perdana lalu.
Todung menyebut Jokowi melakukan nepotisme terkait Pilpres 2024 dengan tujuan memenangkan anaknya yang menjadi cawapres Prabowo.
"Saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK, ya," kata Jokowi usai pembukaan Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) ke-12 di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Todung: Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Memihak jadi Pintu Masuk untuk Pemakzulan
Sebelumnya, Todung mengaku pihaknya mendokumentasikan ribuan kasus pelanggaran serius dalam tahap pra-pemilihan umum.
Pelanggaran-pelanggaran ini disebutnya memengaruhi perilaku pemilih sehingga memenangkan Prabowo-Gibran pada 14 Februari.
"Pelanggaran yang terjadi mencakup intervensi kekuasaan, ketidaknetralan aparat penegak hukum, aparat sipil negara atau ASN, maupun kepala desa, politisasi bantuan sosial, blackmail campaign, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang seluruhnya bersumber dari satu hal: adanya nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian melahirkan abuse of power," kata Todung dalam sidang perdana PHPU, Rabu (27/3).
"Terkoordinasi guna memenangkan pasangan calon nomor urut dua dalam satu putaran. Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024 dilakukan begitu rapi, secara terstruktur, sistematis, dan masif yang pada akhirnya membuat Pilpres 2024 hanya menjadi aksi teatrikal belaka," imbuhnya.
Sengketa hasil pemilu diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Kedua pihak menuduh telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, masif yang bertujuan memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran.
Baca Juga: Muatan Materi Bukan Perselisihan Hasil, KPU Minta MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV