> >

Kuasa Hukum KPU: Tudingan Anies-Muhaimin soal Intervensi terhadap MK adalah Tuduhan Serius

Hukum | 28 Maret 2024, 15:22 WIB
Hifdzil Alim, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, dalam perkara perselisihan sail pemilihan umum (PHPU) nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 berbicara dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Bahwa pemohon menyatakan keterlibatan aparat negara, yang tercantum dalam halaman 67 sampai dengan 77, lagi-lagi tidak menjadi ruang lingkup termohon untuk menangkalnya,” imbuh Hifdzil.

Baca Juga: Tolak Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran, Pihak KPU: Tidak Berdasar dan Mengada-ada

Mengenai pengerahan kepala desa yang tertera pada halaman 77 82 permohonan pemohon, menurut dia, lagi-lagi bukan beban termohon untuk menyangkalnya.

“Bahwa pemohon menuliskan dalam permohonanya tentang adanya undangan Presiden Joko Widodo kepada ketua umum partai koalisi di Istana, bukanlah menjadi kewenangan termohon untuk menyanggahnya.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU