Kuasa Hukum KPU: Tudingan Anies-Muhaimin soal Intervensi terhadap MK adalah Tuduhan Serius
Hukum | 28 Maret 2024, 15:22 WIB“Bahwa pemohon menyatakan keterlibatan aparat negara, yang tercantum dalam halaman 67 sampai dengan 77, lagi-lagi tidak menjadi ruang lingkup termohon untuk menangkalnya,” imbuh Hifdzil.
Baca Juga: Tolak Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran, Pihak KPU: Tidak Berdasar dan Mengada-ada
Mengenai pengerahan kepala desa yang tertera pada halaman 77 82 permohonan pemohon, menurut dia, lagi-lagi bukan beban termohon untuk menyangkalnya.
“Bahwa pemohon menuliskan dalam permohonanya tentang adanya undangan Presiden Joko Widodo kepada ketua umum partai koalisi di Istana, bukanlah menjadi kewenangan termohon untuk menyanggahnya.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV