Kuasa Hukum KPU: Tudingan Anies-Muhaimin soal Intervensi terhadap MK adalah Tuduhan Serius
Hukum | 28 Maret 2024, 15:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim, berpendapat tuduhan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bahwa ada intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tuduhan serius.
KPU adalah pihak termohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh pasangan Anies-Muhaimin.
“Bahwa pemohon menuduh adanya intervensi ke Mahkamah Kontitusi, Yang Mulia, jadi Mahkamah Kontitusi juga ikut didalilkan, Yang Mulia, tertera pada halaman 84 sampai dengan 86 permohonan pemohon, bukan menjadi kewenangan termohon untuk menjawabnya,” bebernya dalam persidangan, Kamis (28/3/2024).
“Namun demikian, hal ini menjadi tuduhan serius bagi Mahkamah Konstitusi dan menjadi ranah Mahkamah Konstitusi untuk menanggapi tuduhan pemohon tersebut,” tambah Hifdzil.
Baca Juga: Kuasa Hukum KPU: Memasukan Pelanggaran Administratif TSM Pemilu ke MK Salah Alamat
Ia juga menyebutkan sejumlah dalil yang disampaikan pemohon yang menurutnya bukan menjadi kewenangan termohon untuk menjawab.
“Bahwa pemohon yang menuduh Bawaslu tidak berintegritas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan selebihnya, sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon halaman 40 sampai dengan 50 bukan menjadi juga termohon untuk menjawabnya,” beber Hifdzil.
“Bahwa pemohon mendalilkan nepotisme pasangan calon nomor urut 2 menggunakan lembaga kepresidenan yang tercantum pada halaman 50 sampai dengan 58 ditujukan oleh pemohon kepada pihak terkait, dalam hal ini termohon tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi.”
Demikian pula dalil pemohon tentang pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan, yang terdapat pada halaman 58 sampai 66.
“Serta dalil pejabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya, bukan pula menjadi tugas dan tanggung jawab termohon untuk membantahnya."
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV