Resmi! DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Politik | 28 Maret 2024, 11:52 WIB"Fraksi PKS berpendapat melihat belum ada aturan kekhususan kepada Jakarta," katanya.
Lalu, Puan menyatakan menghormati pandangan dari keduanya. Sebab, dari sembilan fraksi di Baleg, PKS menolak. "Saya menghormati pandangan dari Bapak Hermanto dan Ansory," ujarnya.
Terakhir, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui RUU DKJ.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi undang-undang? tanya Puan.
"Setuju," kata seluruh peserta rapat.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU DKJ untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Kesepakatan itu diambil setelah DPR menggelar rapat pembahasan RUU DKJ dengan pemerintah pada Senin (18/3/2024) malam.
Namun, dalam rapat tersebut, Fraksi PKS menolak RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna. Sementara, Fraksi Nasdem menyetujui dengan catatan.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna, tapi Fraksi PKS Menolak
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV