Resmi! DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Politik | 28 Maret 2024, 11:52 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (28/3/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pembahasan secara detail dan cermat.
Baca Juga: DPR Akan Sahkan RUU DKJ dan Revisi UU Desa pada Rapat Paripurna Hari Ini
Misalnya, penunjukan ketua dan anggota dewan wilayah aglomerasi dipilih oleh presiden dan tata cara penunjukan diatur dengan peraturan presiden.
Kemudian, ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.
"Selanjutnya kami serahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini," kata Supratman.
Setelah itu, Anggota Fraksi PKS DPR RI Hermanto melakukan interupsi. Ia menyatakan, pihaknya mendukung Jakarta menjadi ibu kota legislasi. "Komplek DPR ini atau Senayan ini sebagai Ibu Kota Legislasi," ujarnya.
Selanjutnya, Anggota Fraksi PKS DPR RI Ansory Siregar menyebut, undang-undang ini dibahas dengan tergesa-gesa.
"Saya dengar-dengar gedung DPR belum dibangun di IKN (Ibu Kota Nusantara). Buru-buru sekali pimpinan. Fraksi PKS berpendapat belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna."
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV