> >

MKMK Putuskan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Soal jadi Ketum Persatuan Alumni GMNI

Hukum | 28 Maret 2024, 10:24 WIB
Foto Arsip. MKMK menyatakan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat  tidak melanggar kode etik terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). (Sumber: Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Diberitakan sebelumnya, terdapat dua laporan yang ditujukan kepada Arif Hidayat terkait dugaan pelanggaran etik.

Dua laporan tersebut yakni Nomor 03/MKMK/L/2024 yang diajukan pihak Aliansi Pemuda Berkeadilan yang teridiri dari Andhika Ujiantara, Andu Sutan Abdillah Harahap, dan Andi.

Laporan tersebut mempermasalahkan status Arief sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Dimana posisi itu dikaitkan dengan afiliasi politik Arief sehingga melaporkannya ke MKMK.

Baca Juga: Hari Ini, MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman Cs

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU