Pungli di Rutan KPK, Karutan Abaikan Perintah Atasan karena Hancurkan Ponsel yang Akan Dikloning
Hukum | 28 Maret 2024, 10:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyebut Kepala Rumah Tahanan atau Karutan KPK Achmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengabaikan tugas sesuai perintah atasannya.
Diketahui, Achmad Fauzi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Ia dinyatakan bersalah karena menghancurkan empat telepon seluler atau ponsel yang berhasil ditemukan Tim Biro Umum saat inspeksi mendadak atau sidak tanpa koordinasi.
Baca Juga: Jaksa Sebut Pernyataan Hasbi Hasan yang Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK Cuma Cari Sensasi
Adapun ponsel tersebut ditemukan Tim Biro Umum KPK ketika menggeledah Rutan KPK. Setelah itu, Tim Biro Hukum KPK sedianya hendak mengkloning agar bisa menyalin data di dalam ponsel tersebut.
“Selanjutnya bahwa 4 buah HP itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam sidang putusan etik di Dewas KPK, pada Rabu (27/3/2024).
Albertina mengungkapkan, setelah melakukan penghancuran, Fauzi mengeklaim tidak mengetahui perintah dari Kepala Biro Umum KPK agar mengkloning ponsel tersebut terlebih dahulu sebelum dimusnahkan.
Namun, menurut Dewas, alasan Fauzi tersebut tidak bisa dibenarkan. Apalagi, Fauzi hanya melaporkan kegiatan pemusnahan itu melalui pesan email.
Adapun pungli yang terjadi di KPK salah satunya menyangkut penyelundupan ponsel untuk tahanan KPK dengan syarat membayar biaya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: KPK Konfirmasi Ahmad Sahroni terkait Aliran Dana SYL ke NasDem-Pengembalian Uang Rp800 Juta
“Terperiksa telah mengabaikan perintah kepala biro umum sebagai atasan terperiksa untuk penyerahan empat buah handphone yang ditemukan pada waktu sidak,” tutur Albertina.
Sebagai informasi, kasus pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewas. Dugaan praktik korupsi itu sudah terjadi sejak sekitar 2018 hingga 2023.
KPK kemudian mengusut kasus itu dari tiga sisi yakni etik oleh Dewas, pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan disiplin oleh Sekretariat Jenderal (Setjen).
Dalam perkara pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.
Para tersangka diduga memungut dan membagikan uang pungli hingga Rp 6,3 miliar dalam waktu empat tahun.
Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK: Total Uang Rp6,3 Miliar, Tersangka Terima hingga Rp10 Juta per Bulan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Achmad Fauzi dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Ristanta mendapat jatah setiap bulan Rp 10 juta dari pungli.
Adapun pungutan itu menyangkut pemberian fasilitas seperti penyelundupan handphone, makanan, rokok, dan lainnya.
“AF (Achmad Fauzi) dan RT (Ristanta) masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV