Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Ada Saksi yang Alami Intimidasi untuk Sengketa Pilpres di MK
Rumah pemilu | 27 Maret 2024, 23:55 WIBPada uraian petitum dari permohonannya kepada Majelis Hakim Konstitusi, Todung meminta agar keputusan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Baca Juga: TPN Sebut Suara Prabowo-Gibran 'Nol' di Seluruh TPS, Gibran: Mungkin Pak Ganjar Lagi Melawak!
Pertama, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia soal hasil Pemilu 2024.
Namun pada poin ini, pembatalan hanya dikhususkan pada hasil Pemilu Presiden saja dan tidak untuk pemilu jenis lain seperti DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV