OC Kaligis Sebut Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Hanya Narasi: Bukan Bukti
Rumah pemilu | 27 Maret 2024, 14:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis, menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin hanyalah narasi.
Demikian OC Kaligis merespons sidang perdana sengketa pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
“(Permohonan gugatan sengketa Pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin -red) Kalau saya katakan narasi, bukan bukti. Dasarnya yurisprudensi 803K/1970,” ucap OC Kaligis.
“Bukti adalah apa yang dinyatakan dalam pasal 184 dan 185 KUHAP yang dibuktikan di persidangan kalau omon-omon (ngomong-ngomong -red) saja bisa bukti, semua orang bisa masuk penjara.”
OC Kaligis kemudian menambahkan, jika dirinya sudah membuat penelitian soal putusan-putusan pemilu. Menurutnya, putusan-putusan di Pilpres atau pun Pilkada, buktiknya selalu putusan pengadilan.
Baca Juga: Hotman Paris sebut Gugatan Tim AMIN Hanya Perlu Dijawab 1 Paragraf: Hanya Ngoceh Sana Sini, Cengeng!
“Dan saya sudah membuat penelitian, putusan-putusan dikatakanlah, pilpres dan pilkada, itu buktinya semua putusan pengadilan karena norma ada di hukum kalau melanggar,” jelas OC Kaligis.
Sebelumnya, Tim Hukum paslon 01 Anies-Muhaimin beberkan bagaimana usaha Presiden Joko Widodo dalam mengintervensi Pemilu 2024 di sidang perdana sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, Presiden Jokowi berupaya mengendalikan penyelenggara pemilu. Antara lain dengan menunjuk Ketua Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu yang merupakan anggota Staf Presiden dan loyalis Presiden Jokowi.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga disebut menggerakan jajaran birokrasi baik penjabat Kepala Daerah, aparat penegak hukum, kepala dan perangkat desa untuk pemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV