> >

Mahfud Sebut Pasti Ada yang Datangi Hakim MK untuk Tolak Gugatan Sengketa Pemilu, Tak Selalu Orang

Politik | 27 Maret 2024, 14:22 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Mahfud MD, saat sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Mahfud MD, mengaku mengetahui bahwa pasti selalu ada yang datang ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditolak.

Peryataan Mahfud tersebut disampaikan saat menghadiri sidang perdana PHPU Presiden 2024 di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

“Akhirnya kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini, pastilah selalu ada yang datang kepada hakim yang mulia untuk mendorong agar permohonan ini ditolak,” kata Mahfud.

“Dan pasti ada juga yang datang dan meminta agar MK mengabulkannya,” tambahnya.

Baca Juga: Hotman Paris sebut Gugatan Tim AMIN Hanya Perlu Dijawab 1 Paragraf: Hanya Ngoceh Sana Sini, Cengeng!

Ia menjelaskan, yang datang dan mendorong tersebut tidak selalu berupa orang atau institusi, melainkan bisikan dalam hati nurani para hakim.

“Yang datang mendorong dan meminta itu tentu tidak harus orang atau institusi, melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada para hakim,” kata Mahfud.

“Yaitu bisikan yang selalu terjadi antara amarah dan muthmainnah.”

Ia juga mengaku  memaklumi bahwa tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik.

“Tetapi akhirnya kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.”

“Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan memiliki uang berlimpah,” tambah Mahfud.

Dalam keempatan itu, Mahfud juga mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra tentang peran MK yang bukan sebagai mahkamah kalkulator.

“Mahaguru Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra,  pada saat ikut menjadi ahli dalam sengketa hasil pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK,” bebernya.

Baca Juga: Kutip Pernyataan Yusril di Sidang MK, Mahfud Singgung Mahkamah Kalkulator

Mahfud menambahkan, menurut pernyataan Yusril pada waktu itu, pandangan itu bukan merupakan pandangan lama.

“Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru, yang justru terus berkembang sampai sekarang,” ucapnya.

 

“Menjadikan MK hanya sebagai mahkamah kalkulator menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU