Yusril: Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Lebih Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
Rumah pemilu | 27 Maret 2024, 13:48 WIBSebelumnya, Kuasa Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto minta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilu Presiden 2024. Pasalnya ada pelanggaran terukur secara kualitatif menguntungkan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran.
“Alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatif menguntungkan pasangan calon nomor 2, namun sebaliknya merugikan pemohon,” tegas Bambang.
“Hasil pemilu berdasarkan rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU melalui SK KPU dikemukakan urutan perolehan suara, tidak kami bacakan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV