> >

Yusril: Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Lebih Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti

Rumah pemilu | 27 Maret 2024, 13:48 WIB
Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menunjukkan pendaftaran 45 advokat yang menjadi tim pembela Prabowo-Gibran dalam menghadapi gugatan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3/2024). Di antara 45 advokat tersebut ada nama Hotman Paris, Otto Hasibuan, OC Kaligis, Fahri Bachmid serta Maulana Bungaran. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin lebih banyak narasi asumsi ketimbang bukti.

Demikian Yusril Ihza Mahendra merespons sidang perdana sengketa pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).

“Intinya sih kami menilai bahwa permohonan lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” ucap Yusril.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, dirinya mendengar dari pernyataan Oce Kaligis bahwa narasi yang disampaikan di persidangan bukanlah bukti.

Baca Juga: AMIN Bongkar Usaha Jokowi Intervensi Pemilu: Kooptasi Alat Negara, Ancam Kriminalisasi Kasus Parpol

“Dan saya mendengar dari Pak Kaligis tadi pagi, beliau bilang narasi itu bukan bukti, begitu juga asumsi itu bukan bukti sesuatu yang harus dibuktikan, begitu juga patut diduga yang disampaikan tadi harus dibuktikan, jadi lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun daripada fakta-fakta,” ujar Yusril.

Oleh karena itu, Yusril mengatakan Tim Hukum Prabowo-Gibran akan menjawabnya laporan yang disampaikan tim hukum Anies-Muhaimin dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, Kamis pukul 13.00 WIB.

“Kamis sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan dan besok sebelum sidang jam 1 siang besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami kepada Mahkamah Konstitusi,

“Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami dalam menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena seperti yang saya katakana tadi lebih merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dll, bukan sesuatu yang merupakan fakta dan diungkapkan dalam persidangan.”

Baca Juga: Timnas AMIN: Jokowi Tidak Netral, Survei Prabowo-Gibran Meroket hingga 34 Persen di Pilpres 2024

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU