> >

Tim Hukum Anies-Muhaimin Beberkan Sejumlah Pelanggaran Hasil Pilpres 2024 di Sidang MK

Politik | 27 Maret 2024, 09:46 WIB
Bambang Widjojanto selaku anggota tim kuasa hukum ANies-Muhaimin dalam sidang PHPU Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Mahkanmah Konstitusi mempunyai otoritas untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum, menegakkan hak kosntitusional dan hak asasi manusia, serta menjamin dilakukannya save guard of democracy, bukan sekadar sengketa hasil suara,” bebernya.

Baca Juga: Di Sidang MK, Anies: Apakah Pilpres 2024 Dijalankan Bebas, Jujur dan Adil? Tidak, Justru Sebaliknya

Oleh karena itu, lanjut Bambang, MK dipastikan akan membatalkan hasil proses pemilihan yang didapatkan dari penyalahgunaan kewenangan presiden, kekuaaan dan peyelenggara pemilu, serta pelanggaran dan kecurangan yang berat dan akut dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilpres.

“Hal ini dapat dikonfrmasi oleh pertama, Mahkamah Konstitusi Austria.”

Ia kemudian menjelaskan bahwa  pada tahun 2016 Mahkamah Konstitusi Austria telah membatalkan terpilihnya Alexander van Der Bellen sebagai presiden karena terbukti melakukan kecurangan.

“Yaitu pengiriman surat melalui pos yang dilakukan oleh orang-orang Alexander sehingga ada manipulasi yang cukup tinggi di situ.”

 

“Kedua, Mahkamah Agung Kenya tahun 2017, MA ini menganulir kemenangan presiden petahana Uhuru Kenyatta karena pemerintah pusat terbukti mematikan listrik di basis pendukng Odinga pada hari pemungutan suara.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU