> >

Tim Hukum Anies-Muhaimin Beberkan Sejumlah Pelanggaran Hasil Pilpres 2024 di Sidang MK

Politik | 27 Maret 2024, 09:46 WIB
Bambang Widjojanto selaku anggota tim kuasa hukum ANies-Muhaimin dalam sidang PHPU Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bambang Widjojanto selaku anggota tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar membeberkan alasan permohonan pembatalan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Bambang menjelaskan hal itu dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

“Alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatf menguntungkan paslon 02 namun sebaliknya merugikan pemohon,” ucapnya menjelaskan.

“Hasil perhitungan suara untuk 02 diperoleh dengan cara yang melanggar azas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu bebas, jujur, dan adil.”

Baca Juga: AMIN Bongkar Usaha Jokowi Intervensi Pemilu: Kooptasi Alat Negara, Ancam Kriminalisasi Kasus Parpol

Menurutnya, ketiga asas tersebut dilanggar secara serius oleh mesin kekuasaan, mulai dari pelibatan lembaga kepresidenanan hingga  pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu.

“Mulai dari pelibatan lembaga kepresidenan, dukungan Presiden Joko Widodo,  pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu,” tuturnya.

“Manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penyalahgunaan anggaran negara untuk menggerakkan mesin pemenangan paslon 02, yang calon wakil presidennya secara jelas adalah anak kandung dari Presiden Joko Widodo.”

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 55 tahun 2019 dan putusan nomor 85 tanggal 29 September 2022, tidak lagi ada sekat yang membedakan antara perseliisihan hasil pemilu dengan perselisihan pemilukada.

“Pada dasarnya praktik beracara di Mahkamah Konstitusi dan di Mahkamah Agung serta di negara-negara di dunia mempunyai dan memperlihatkan dasar fundamental yang paradigmatik sama.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU