Anies Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024: Kami Usahakan agar Konstitusi Kita Terjaga
Rumah pemilu | 27 Maret 2024, 08:10 WIBSidang perdana gugatan tersebut dilakukan pada pagi ini mulai pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).
Terdapat sembilan petitum yang dimohonkan Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim MK.
Di antaranya membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menyatakan diskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Untuk meyakinkan hakim MK dalam mengabulkan seluruh permohonan tersebut, Tim hukum Anies-Muhaimin telah menjabarakan secara rinci dalil gugatannya.
Baca Juga: Otto Sebut Gugatan Paslon 01 dan 03 Mudah Dipatahkan, Tim Ganjar-Mahfud: Penilaiannya Terlalu Dini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV