> >

Otto Sebut Gugatan Paslon 01 dan 03 Mudah Dipatahkan, Tim Ganjar-Mahfud: Penilaiannya Terlalu Dini

Hukum | 27 Maret 2024, 04:31 WIB
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat ditemui usai mendaftarkan tim pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

Sedangkan Gibran tidak melakukan tindak pidana dan kedudukan hukum atau legal standing Gibran sudah sangat jelas ditetapkan dalam keputusan KPU. 

"Di kasus Pilkada orangnya yang salah bukan Undang-Undangnya. Padahal di kasus ini, Gibran sudah sah memenuhi ketentuan yang diputuskan MK," ujar Otto. 

Baca Juga: TPN Ganjar Tanggapi Sindiran Gibran Soal Pemilu Diulang Sampai Jagoan Menang, Begini Pembelaan Otto

Di kesempatan yang sama, Juru Bicara Tim Keadilan Demokrasi Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menilai terlalu dini jika pihak terkait menilai dalil dalam gugatan bisa dipatahkan. 

Ronny menjelaskan, seluruh bukti yang sudah disiapkan dan pelanggaran-pelanggaran pemilu yang menguntungkan bagi perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran harus diuji di persidangan. 

"Kami berharap hakim MK menggunakan hati nuraninya jadi kita tidak terjebak lagi di publik menyampaikan Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Kalkulator," ujar Ronny. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU