Otto Sebut Gugatan Paslon 01 dan 03 Mudah Dipatahkan, Tim Ganjar-Mahfud: Penilaiannya Terlalu Dini
Hukum | 27 Maret 2024, 04:31 WIBSedangkan Gibran tidak melakukan tindak pidana dan kedudukan hukum atau legal standing Gibran sudah sangat jelas ditetapkan dalam keputusan KPU.
"Di kasus Pilkada orangnya yang salah bukan Undang-Undangnya. Padahal di kasus ini, Gibran sudah sah memenuhi ketentuan yang diputuskan MK," ujar Otto.
Baca Juga: TPN Ganjar Tanggapi Sindiran Gibran Soal Pemilu Diulang Sampai Jagoan Menang, Begini Pembelaan Otto
Di kesempatan yang sama, Juru Bicara Tim Keadilan Demokrasi Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menilai terlalu dini jika pihak terkait menilai dalil dalam gugatan bisa dipatahkan.
Ronny menjelaskan, seluruh bukti yang sudah disiapkan dan pelanggaran-pelanggaran pemilu yang menguntungkan bagi perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran harus diuji di persidangan.
"Kami berharap hakim MK menggunakan hati nuraninya jadi kita tidak terjebak lagi di publik menyampaikan Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Kalkulator," ujar Ronny.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV