TPN Ganjar-Mahfud Nilai Komentar Gibran soal isi Gugatan di MK Tanda Tak Peduli Iklim Demokrasi
Politik | 27 Maret 2024, 04:45 WIBPelanggaran etik KPU itu tertuang dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hal-hal ini akan kami uji di MK. Kami berharap MK tidak hanya sebagai mahkamah kalkulator tetapi melihat lebih besar dari awal proses hingga pelanggaran-penggaran yang terjadi di tahapan Pemilu," ujar Ronny.
Baca Juga: Respons Gibran soal TPN Sebut Suara Paslon 02 Harusnya Nol: Pak Ganjar Melawak
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai komentar Gibran terhadap gugatan sangat bisa dimaklumi.
Sebab permohonan yang diajukan Paslon 01 dan 03 ke MK cacat formil dan prosedural.
Hal itu setelah tim pembela membedah dalil-dalil permohonan dari kedua pemohon yakni tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Seperti mempersoalkan bantuan sosial yang dianggap sebagai pelanggaran dalam proses Pemilu dan kecurangan-kecurangan dalam Pemilu.
Padahal untuk permasalahan pelanggaran Pemilu sudah ada lembaga yang menanganinya yakni Bawaslu RI.
Otto menjelaskan, dalam Pasal 476 UU Pemilu dan dalam Peraturan MK 2023 tegas menyatakan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres harus mengenai perhitungan mana yang benar dan tidak benar.
Baca Juga: Otto Hasibuan: Gugatan Tim Hukum 01 dan 03 Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu dan Bukan di MK
Kemudian dalam petitum para pemohon meminta MK mendiskulaifikasi yang tidak masuk dalam ranah MK. MK, sambung Otto, hanya membatalkan perhitungan suara.
"Sengketa yang diajukan ke MK kan sudah ada batasannya, sudah ditentukan tentang hasil pemilu. Sedangkan dalam permohonan-permohonan yang diajukan isinya semua soal pelanggaran-pelanggaran pemilu. Dalam UU Pemilu sudah diatur kalau soal pelanggaran diajukan ke Bawaslu," ujar Otto.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV