Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Rp1,2 Miliar Ditangkap, Ngaku Punya 310 Tiket dari Koneksi
Hukum | 26 Maret 2024, 22:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang mahasiswi di Jakarta Selatan bernama Denisa Agustin (22) ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan tiket konser Coldplay.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan Denisa menyebabkan korban mengalami kerugian Rp1,2 miliar.
“Kami menangkap seorang perempuan pelaku penipuan tiket konser Coldplay yang menimbulkan kerugian total Rp1,2 miliar,” kata Henrikus, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Polisi: Ghisca Debora Ngaku Telah Kembalikan Uang Tiket Konser Coldplay ke Korban Sekitar Rp1 Miliar
Denisa Agustin ditangkap di salah satu tempat di Jakarta Selatan pada Rabu (20/3/2024). Sejauh ini, Denisa sudah ditahan selama satu pekan.
Henrikus menjelaskan modus yang dilakukan Denisa terhadap korbannya. Mahasiswi itu mengiming-imingi korban bahwa ia memiliki ratusan tiket Coldplay.
Pada April 2023, pelaku menyampaikan kepada para korban bahwa orang tuanya memiliki jatah atau kuota sebanyak 150 tiket konser Coldplay.
Ia juga membohongi korban dengan mengatakan bahwa ia memiliki koneksi ke penyelenggara konser Coldplay yang bisa menyediakan tiket.
“Pelaku berdalih punya koneksi dengan penyelenggara dan dia bisa menyediakan tiket dengan total 310 buah,” jelasnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Korban yang tergiur dengan iming-iming Denisa pun tertarik dan mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi Denisa.
“Total ada 30 transaksi yang terjadi dengan total Rp1,2 miliar.” ungkap Henrikus.
Baca Juga: Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Terancam DO dari Universitas Trisakti
Transaksi itu dilakukan sepanjang April-November 2023 oleh belasan korban. Nilai transaksinya beragam, mulai dari Rp10 juta hingga yang paling besar Rp260 juta.
Polisi masih mendalami apakah yang Rp1,2 miliar itu sudah digunakan atau belum. Selain itu, indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga tengah digali.
“Sampai saat ini kami akan terus dalami penggunaan uang Rp1,2 M. Tak tertutup kemungkinan kami akan lakukan pendalaman terkait TPPU-nya. Karena uang Rp1,2 M ini masuknya ke rekening pribadi,” pungkas dia.
Atas perbuatannya, Denisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com