> >

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal

Hukum | 26 Maret 2024, 14:10 WIB
Dito Mahendra saat tiba di Markas Besar (Mabes) Polri, Jumat (8/9/2023). Dito Mahendra dituntut pidana selama satu tahun penjara dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

"Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil," ucap jaksa.

Atas tuntutan ini, Dito bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

Diketahui, dalam kasus ini Dito Mahendra diduga memiliki sejumlah senpi ilegal. Selain itu, ia juga turut menyimpan ribuan butir peluru.

Adapun senjata api ilegal tersebut pertama kali ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah yang berada di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Saat itu, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.

Dalam perkara ini Jaksa sebelumnya telah mendakwa pengusaha Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno memiliki sembilan senjata api tanpa izin atau ilegal.

Baca Juga: Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Kasus Senjata Api Ilegal, Klaim Koleksi Senpi Cuma Hobi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU