Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal
Hukum | 26 Maret 2024, 14:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra dituntut pidana selama satu tahun penjara dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Jaksa menilai Dito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Dito dianggap melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Adapun dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Dikutip dari Tribunnews, hal memberatkan yakni perbuatan Dito yang menyimpan senjata api ilegal dianggap berpotensi meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Dito Mahendra: Saya Anggota Perbakin, Punya Koleksi Senjata dan Hobi Menembak Sejak Lama
Sementara hal meringankan, Dito telah mengakui perbuatannya. Ia juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hal meringakan lainnya, kata jaksa yakni Dito belum pernah dihukum.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews