MK Telah Laksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk Persiapan Sidang PHPU Presiden
Politik | 26 Maret 2024, 10:14 WIBBerdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, Pihak Terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
Dalam kesempatan itu, Saldi juga menjelaskan bahwa kesiapan jajaran petugas pendukung PHPU Tahun 2024 khususnya Panitera Pengganti (PP) dan Analis Perkara juga telah dibahas dalam RPG.
Ia menyebut Hakim Konstitusi Arsul Sani akan ikut serta menangani PHPU Presiden tahun ini.
Baca Juga: Respons Prabowo Saat Gibran Datang Terlambat di Acara Bukber TKN
Namun, MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul tersebut apabila terdapat pengajuan keberatan dari para pihak terhadap keberadaan Arsul menjadi hakim konstitusi yang memeriksa PHPU Presiden.
“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas,” ucap Saldi.
Sebagai informasi, MK telah menerima dua permohonan PHPU Presiden. Kedua permohonan ini diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV