MK Telah Laksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk Persiapan Sidang PHPU Presiden
Politik | 26 Maret 2024, 10:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden Tahun 2024, pada Senin (25/3/2024).
Sebagaimana Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024) besok.
“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” beber Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung 1 MK, Jakarta, dikutip dari laman resmi MK, Selasa (26/3).
Baca Juga: Kubu Anies dan Ganjar Gugat Soal Diskualifikasi Gibran, Hotman Paris: Permohonan Super Cengeng
“Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” ujar dia.
Dijelaskan, perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
Ia menambahkan, permohonan PHPU Presiden dicatat dalam e-BRPK pada hari Senin (25/3) kemarin, dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.
“Sore ini (kemarin-red) akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya,” kata Saldi.
Selanjutnya, MK bakal menyampaikan salinan permohonan dari pemohon kepada Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepada Pemberi Keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara, MK membuka pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 25 sampai 26 Maret 2024.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV