Kemenag Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Umrah dan Haji Khusus dengan Harga Murah
Humaniora | 26 Maret 2024, 03:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran paket murah biaya umrah dan haji khusus.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani mengatakan masyarakat harus melakukan cek dan ricek jika mendapat penawaran umrah dan haji khusus dengan biaya yang murah.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (24/3/2024).
"Untuk melihat daftar penyelenggara umrah atau haji khusus yang berizin itu sudah ada di SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus)," kata Jaja, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Ini Vaksin Wajib dan Sunah untuk Calon Jemaah Haji 2024
“Sekarang ini tidak kurang ada 2.573 travel yang melayani umrah ke Tanah Suci. Jangan tergiur dengan paket murah, bisa dicek apakah biro perjalanan yang menawarkan tersebut termasuk sudah berizin atau belum," sambungnya.
Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran harga paket murah yang di bawah harga referensi. Begitu juga dengan berbagai paket visa yang dijanjikan dapat digunakan dan memudahkan perjalanan ibadah ke Tanah Suci, baik untuk ibadah umrah ataupun ibadah haji.
Pengecekan perlu dilakukan sebelum masyarakat memilih biro perjalanan umrah maupun haji khusus.
"Pastikan layanannya, pastikan penerbangannya, pastikan visanya, pastikan bagaimana layanan di Saudi. Sehingga jamaah haji kita ini betul-betul dapat melaksanakan ibadah umrah dengan nyaman," ujarnya.
Baca Juga: Apakah Cabut Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Dokter dan Fatwa MUI
Jaja mengaku mendapat aduan ada banyak penawaran beribadah haji tanpa antrean, begitu pun perjalanan umrah. Karenanya, ia kembali meminta masyarakat waspada.
Sebab, dari kasus-kasus yang ditemukan, terdapat persoalan vendor gagal menyediakan tiket dan visa hingga berakibat jemaah gagal berangkat.
Ada juga kasus jemaah telantar karena pihak penyedia tidak menyiapkan layanan di Arab Saudi.
"Tolong sekali lagi pastikan dengan Lima Pasti. Pertama adalah pastikan bahwa travel berizin, pastikan visanya, pastikan layanannya, pastikan latar belakangnya," tandasnya.
Sebelumnya Kemenag juga mengimbau masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.
Baca Juga: Mengenal Tabungan Umrah dari Perbankan Syariah: Manfaat dan Cara Membuka Rekeningnya
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengatakan, visa yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan undang-undang di Indonesia untuk menjalankan ibadah haji adalah visa haji.
"Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu berisiko,” kata Ishfah, Minggu (24/3/2024), seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.
Baca Juga: Tenda Jemaah Haji di Mina Kini Dilengkapi Tempat Penyimpanan Air Cadangan
Mujamalah merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antardua negara. Visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.
“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya di luar itu, terlalu berisiko,” ungkapnya.
Jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah, mereka akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dideportasi. Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah.
“Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah," ujarnya.
“Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji," tuturnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV