> >

Golkar Yakin Masih Punya Peluang Duduki Kursi Ketua DPR RI, Hasto: Jangan Pancing PDI-P

Politik | 25 Maret 2024, 21:41 WIB
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto berbicara mengenai adanya kecurangan dalam perolehan suara Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat ditemui di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis (7/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP PDI-Perjuangan meminta Partai Golkar berkaca diri terkait manuver Golkar yang merasa bisa bepeluang menduduki kursi ketua DPR RI. 

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengingatkan mengenai jatah kursi pimpinan DPR sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD  atau UU MD3. 

Dalam UU MD3 disebutkan kursi ketua DPR RI ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR. 

Adapun pemenang Pemilu 2024 yang diumumkan KPU yakni PDI-P dan secara otomatis kursi ketua DPR RI akan diisi oleh kader PDIP.

"Nah, teman yang dari Golkar itu harus belajar dari 2014, karena seharusnya di dalam norma politik yang kita pegang, tidak bisa undang-undang yang terkait hasil pemilu lalu diubah setelah Pemilu berlangsung," ujar Hasto saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Ketum Golkar Airlangga Jawab Rumor Partainya Buat Skenario Rebut Kursi Ketua DPR 2024-2029

Hasto menambahkan kursi ketua DPR RI merupakan lambang kepercayaan rakyat terhadap partai pemenang Pemilu, dan sudah sepatutnya juga partai politik harus membangun kultur politik yang baik, berdasarkan jejak norma-norma hukum, supremasi hukum.

Hasto juga menyinggung bagaimana PDI-P menjadi pemenang Pemilu 2024 di tengah gempuran tindakan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden Joko Widodo dengan mengubah hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) demi meloloskan sang putra sulung, Gibran Rakabuming Raka lewat pendekatan kekeluargaan.

Ia menegaskan langkah tersebut tidak perlu diikuti dengan mengubah UU MD3 agar kursi ketua DPR RI bisa dikuasi partai yang bukan pemenang Pemilu 2024. 

"Jadi dari Golkar itu melihat Pak Jokowi saja itu bisa merubah hukum di MK yang seharusnya tidak boleh diintervensi oleh Presiden teryata terbukti hubungan kekeluargaan, makannya jangan-jangan bisa (Golkar merebut kursi ketua DPR RI)," ujar Hasto.

Lebih lanjut Hasto mengingatkan ambisi kekuasaan dengan segala upaya merebut kursi Ketua DPR RI ini justru akan menimbulkan konflik sosial. Apalagi, menggunakan instrumen hukum dengan mengubah aturan UU MD3.

Baca Juga: Golkar Sambut Baik Jika Nasdem Gabung Koalisi Indoensia Maju

Menurutnya jika UU MD3 dilakukan perubahan demi ambisi kekuasaan, maka akan ada kekuataan perlawanan dari seluruh simpatisan, anggota kader PDIP dan pasti membawa dampak yang tidak diinginkan. 

Hasto juga meminta seharusnya Partai Golakr berkaca dalam peristiwa di tahun 2014, kala itu ketua DPR RI bermasalah dan masuk penjara. Hal itu terjadi karena ambisi kekuasaan, merebut kursi DPR RI milik PDI-P, pemenang Pemilu 2014. 

Maka dari itu, Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud ini meminta agar seluruh proses Pemilu yang telah berlangsung dihargai sebagai suatu suara rakyat.

"Jangan pancing sikap dari PDI-P yang tahun 2014 sudah sangat sabar. Di 2014 kan ketua DPR kan bermasalah dan masuk penjara. Ketika etika dan norma diabaikan terjadi Karmapala. Itu yang seharusnya menjadi pelajaran," ujar Hasto.

"Hormati suara rakyat jangan biarkan ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan dibiarkan. Kami ada batas kesabaran untuk itu," kata Hasto.

Baca Juga: Ace Hasan Syadzily Optimis Golkar Duduki Ketua DPR

Sebelumnya sejumlah elite Partai Golkar menanggapi soal kursi Ketua DPR. Ketua DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily mengatakan peluang Golkar mendapatkan posisi Ketua DPR masih cukup besar. 

Menurut Ace, meski saat ini perolehan kursi masih di bawah PDI-P, potensi penambahan kursi masih terbuka karena sejumlah caleg sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 di MK. 

Namun Ace menyatakan Partai Golkar akan mengikuti aturan main yang telah diatur dalam Undang-Undang MD3. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU