KPK Konfirmasi Ahmad Sahroni terkait Aliran Dana SYL ke NasDem-Pengembalian Uang Rp800 Juta
Hukum | 25 Maret 2024, 11:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat (22/3/2024) pekan lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami terkait aliran dana tersangka SYL ke Partai NasDem.
"Dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Ali, dalam keterangannya, Senin (25/3).
Selain itu, ia menyebut Sahroni juga dicecar terkait pengembalian uang sebesar Rp 800 juta kepada KPK.
"Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, saat di Gedung KPK, Sahroni membenarkan ada aliran dana dari SYL ke partainya.
Menurut penjelasannya, uang tersebut diperuntukkan bagi korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.
“Iya, ada. Memang bener ada, Rp40 juta, dua kali transfer ke fraksi NasDem, itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur. Tapi yang pertama, Rp800 juta, udah dipulangin. Udah tiga bulan lalu,” jelas Sahroni, Jumat (22/3).
Baca Juga: Sahroni Benarkan Ada Uang dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem: Bantuan untuk Gempa di Cianjur
Ia mengatakan bahwa semua aliran dana yang masuk selalu tercatat, termasuk uang dari SYL.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan bahwa uang Rp800 juta dari SYL tidak terpakai dan sudah dikembalikan.
“Tinggal yang Rp40 juta, tunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” jelasnya.
Adapun SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU.
Teruntuk kasus dugaan TPPU SYL masih dalam proses penyidikan.
Sementara terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL telah masuk ke tahap persidangan.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494.
Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Sahroni Akui SYL Dua Kali Gelontorkan Dana ke Partai Nasdem
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV