Tanggapi Permohonan Diskualifikasi Gibran di Pilpres, Yusril: Mereka Berhadapan dengan MK Sendiri
Hukum | 25 Maret 2024, 07:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Permohonan diskualifikasi untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diajukan kubu capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 sebenarnya membuat pemohon berhadapan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri.
Pendapat itu disampaikan oleh Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, permintaan kubu pasangan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran adalah suatu keanehan.
Sebab, kedua pihak tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah Pilpres 2024 selesai.
Baca Juga: MK Pastikan Tidak Libatkan Anwar Usman di Sidang Sengketa Pemilu 2024
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait,” kata Yusril, Minggu (24/3/2024).
“Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," tambahnya, dikutip Kompas.com.
Yusril mengingatkan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai. Seharusnya, lanjut dia, jika ada paslon lain yang keberatan, mereka membawa persoalan itu ke Bawaslu sebelum tahapan Pilres 2024 berlanjut.
"Dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres.”
“Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," tambah Yusril.
Ia menegaskan, sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK.
"Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran,” kata dia.
“Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," Yusril menegaskan.
Pihaknya meyakini bahwa MK memahami kewenangan mereka, yakni untuk menangani sengketa pemilu.
Baca Juga: Soal Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK, Hasto Yakin Hakim Konstitusi Masih Punya Sikap Negarawan
"Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," ujarnya lagi.
Permohonan untuk pemilu ulang usai Gibran didiskualifikasi, disebutnya akan sulit dikabulkan.
Jika Gibran didiskualifikasi, katanya, maka pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Bahwa kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," bebernya.
Pihaknya, lanjut Yusril, siap untuk menjawab semua yang didalilkan pemohon di MK. TKN Prabowo-Gibran telah menyiapkan argumentasi hukum.
"Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," tutur Yusril.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : kompas.com