> >

Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu, KPU Siapkan Advokat untuk Sidang PHPU

Rumah pemilu | 24 Maret 2024, 21:54 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024, Rabu (20/3/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan advokat yang akan menjadi kuasa hukum dalam menghadapi sengketa atau atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan advokat yang akan menjadi kuasa hukum dalam menghadapi sengketa atau atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sudah siapkan sejumlah advokat yang nanti akan jadi kuasa hukum KPU dalam persidangan,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Selain itu, KPU juga mengumpulkan anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam persidangan perkara sengketa hasil pemilu.

Baca Juga: Permohonan Sengketa Hasil Pemilu Capai 265 Perkara, Ini Rinciannya, Ketua MK: Meningkat dari 2019

“Kami mengumpulkan membuat raker dengan KPU Kabupaten/Kota - Provinsi juga sambil mengidentifikasi daerah mana saja, lokusnya, yang kena sengketa, dan kemudian jenis pemilu yang mana,” jelas Hasyim, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Pihaknya juga akan menyiapkan alat bukti dan hal-hal yang berkaitan dengan proses pemilu dari awal hingga akhir. 

“Setelah rakor ini KPUD bisa menyiapkan masalahnya apa, alat bukti yang sudah disiapkan apa, membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyediaan logistik, pemungutan suara di TPS masing-masing, rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan sampai provinsi,” tambah dia.

Hasyim bilang, KPU belum menerima salinan gugatan. Namun demikian, pihaknya dapat memantau permohonan sengketa di laman resmi MK.

Baca Juga: Update Gugatan Hasil Pilpres 2024, Sidang Perdana di MK Digelar 27 Maret 2024

Sebagai informasi, per hari ini Minggu (24/3) pukul 15.30 WIB, jumlah sementara permohonan PHPU 2024 mencapai 265 perkara, lebih banyak dari permohonan PHPU 2019 yang berada di angka 262 perkara.

Adapun, rincian dari 265 perkara tersebut terdiri dari dua permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Kemudian, sebanyak 253 permohonan PHPU anggota DPR/DPRD dan 10 permohonan PHPU Anggota DPD.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan jumlah permohonan PHPU 2024 ini masih dapat berubah lantaran petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU