Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu, KPU Siapkan Advokat untuk Sidang PHPU
Rumah pemilu | 24 Maret 2024, 21:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan advokat yang akan menjadi kuasa hukum dalam menghadapi sengketa atau atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sudah siapkan sejumlah advokat yang nanti akan jadi kuasa hukum KPU dalam persidangan,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).
Selain itu, KPU juga mengumpulkan anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam persidangan perkara sengketa hasil pemilu.
Baca Juga: Permohonan Sengketa Hasil Pemilu Capai 265 Perkara, Ini Rinciannya, Ketua MK: Meningkat dari 2019
“Kami mengumpulkan membuat raker dengan KPU Kabupaten/Kota - Provinsi juga sambil mengidentifikasi daerah mana saja, lokusnya, yang kena sengketa, dan kemudian jenis pemilu yang mana,” jelas Hasyim, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Pihaknya juga akan menyiapkan alat bukti dan hal-hal yang berkaitan dengan proses pemilu dari awal hingga akhir.
“Setelah rakor ini KPUD bisa menyiapkan masalahnya apa, alat bukti yang sudah disiapkan apa, membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyediaan logistik, pemungutan suara di TPS masing-masing, rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan sampai provinsi,” tambah dia.
Hasyim bilang, KPU belum menerima salinan gugatan. Namun demikian, pihaknya dapat memantau permohonan sengketa di laman resmi MK.
Baca Juga: Update Gugatan Hasil Pilpres 2024, Sidang Perdana di MK Digelar 27 Maret 2024
Sebagai informasi, per hari ini Minggu (24/3) pukul 15.30 WIB, jumlah sementara permohonan PHPU 2024 mencapai 265 perkara, lebih banyak dari permohonan PHPU 2019 yang berada di angka 262 perkara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV