> >

Permohonan Sengketa Hasil Pemilu Capai 265 Perkara, Ini Rinciannya, Ketua MK: Meningkat dari 2019

Rumah pemilu | 24 Maret 2024, 18:13 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Per Minggu (24/3/2024) pukul 15.30 WIB, jumlah sementara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mencapai 265 perkara, lebih banyak dari permohonan 2019 yang berada di angka 262 perkara. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 meningkat dibandingkan PHPU tahun 2019.

Per Minggu (24/3/2024) pukul 15.30 WIB, jumlah sementara permohonan PHPU 2024 mencapai 265 perkara, lebih banyak dari permohonan PHPU 2019 yang berada di angka 262 perkara.

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo kepada awak media di Gedung 1 MK, Jakarta, Minggu (24/3/2024), seperti dikutip dari mkri.id.

Baca Juga: Update Gugatan Hasil Pilpres 2024, Sidang Perdana di MK Digelar 27 Maret 2024

Adapun, rincian dari 265 perkara tersebut terdiri dari dua permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Kemudian, sebanyak 253 permohonan PHPU anggota DPR/DPRD dan 10 permohonan PHPU Anggota DPD.

Suhartoyo  menjelaskan, jumlah permohonan PHPU 2024 ini masih dapat berubah lantaran petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.

Adapun, nomor Akta Pengajuan Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) akan diterima pemohon setelah berkas permohonannya diverifikasi. Petugas kemudian menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan.

Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik maupun caleg itu sendiri atau perseorangan.

“Jumlah akan meningkat karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : mkri.id


TERBARU